Satres Narkoba Polres Nganjuk Sosialisasikan P4GN pada Siswa/i MAN 2 Nganjuk

           

MAN 2 Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk menyosialisasikan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba di aula MAN 2 Nganjuk (23/1). Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan kelas. Setiap kelas mewakilkan 2 orang siswa/i.

            “Jauhi narkoba. Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Awalnya mencoba lalu bisa ketagihan dan akhirnya ketergantungan. Undang-undang telah mengaturnya. Misalnya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. Kemudian, UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata Bapak Sumadi dari Satres Narkoba Nganjuk.
            Dalam sosialisasi itu siswa/siswi dijelaskan istilah-istilah seperti psikotropika, narkotika, amfetamin maupun zat lain yang berbahaya jika disalahgunakan. Beberapa siswa baru mengetahui istilah tersebut saat mengikuti sosialisasi.

            Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Satres Narkoba di sekolah-sekolah. Di MAN 2 Nganjuk sendiri tidak pernah terjadi kasus pecandu, pengedar maupun penyalahgunaan narkoba. (pg).  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *